Simak Aturan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta, Restoran hingga Hotel Ditutup

- 30 Desember 2021, 14:37 WIB
Simak aturan baru terkait perayaan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta.
Simak aturan baru terkait perayaan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta. /Instagram/@monumen.nasional

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Polda Metro Jaya Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Mall dan Cafe Wajib Tutup Jam 22.00 WIB", upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumuanan dan mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.

Sambodo menuturkan, upaya sterilisasi tersebut diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022.

Nantinya CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022

Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:

1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
11. Kawasan Danau Sunter.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x