Simak Aturan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta, Restoran hingga Hotel Ditutup

- 30 Desember 2021, 14:37 WIB
Simak aturan baru terkait perayaan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta.
Simak aturan baru terkait perayaan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta. /Instagram/@monumen.nasional

PR BEKASI - Sebentar lagi masyarakat akan merayakan Tahun Baru 2022.

Perayaan Tahun Baru 2022 tidak akan semeriah tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, Perayaan Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta resmi dilarang.

Baca Juga: 10 New Year Quotes dalam Bahasa Inggris yang Cocok Dibagikan Jelang Tahun Baru 2022: Happy New Year!

Pasalnya, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum mereda.

Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta," kata Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 30 Desember 2021.

Baca Juga: 10 Quotes Ucapan Tahun Baru 2022 dari Tokoh Terkenal, Penuh Arti dan Harapan

Menurut Sambodo, semua perayaan di malam tahun baru tidak boleh dilakukan baik di kafe, bar, restoran, maupun hotel.

"Jadi semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.

Di sisi lain Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Polda Metro Jaya Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Mall dan Cafe Wajib Tutup Jam 22.00 WIB", upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumuanan dan mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.

Sambodo menuturkan, upaya sterilisasi tersebut diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022.

Nantinya CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022

Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:

1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
11. Kawasan Danau Sunter.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x