ETLE untuk Sepeda Motor Mulai Diberlakukan, 167 Pelanggar Lalin Terdeteksi

- 2 Februari 2020, 17:05 WIB
Penindakan tilang elektronik pada pengedara motor roda dua
Penindakan tilang elektronik pada pengedara motor roda dua /Divisi Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Di kota besar dengan kepadatan lalu lintas seperti Jakarta, sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang luput dari mata petugas karena riuhnya jalanan.

Dengan zaman yang semakin modern, penegak hukum mulai sering menggunakan bantuan teknologi pengawasan CCTV untuk menangkap basah pelanggar hukum, salah satunya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menggunakan sistem kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik untuk sepeda motor yang diberlakukan mulai tanggal 1 Feburari 2020 tersebut telah mendeteksi sebanyak 167 pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Ingin Buktikan Komitmen Kurangi Impor LPG, Pemerintah Dorong Gasifikasi Batubara

Dikutip dari Antara oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar memberikan keterangan bahwa para pengendara motor yang melanggar lalu lintas tertangkap layar kamera pada empat lokasi.

Jalur busway Transjakarta memiliki jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu sebanyak 88 pelanggaran.

Sosialisasi ETLE untuk pengendara sepeda motor kini sudah berjalan dan sudah merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: 7 WNI Batal Berangkat dari Wuhan, Tiongkok

Bagi pengendara motor yang tertangkap kamera saat melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberikan surat peringatan.

“Sebagai bentuk metode prevensi agar pengendara tidak melanggar karena kamera ETLE mengawasi pengendara,” ujarnya saat memberikan keterangannya seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x