Pelanggar yang sudah diberi surat harus menglarifikasi kepemilikan kendaraan dengan memasukan nomor referensi pelanggar dan nomor polisi di www.etle.pmj.info.
Peluncuran program tersebut dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Gubernur DKI, Anies Baswedan, serta Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Yusuf, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.***