ETLE untuk Sepeda Motor Mulai Diberlakukan, 167 Pelanggar Lalin Terdeteksi

- 2 Februari 2020, 17:05 WIB
Penindakan tilang elektronik pada pengedara motor roda dua
Penindakan tilang elektronik pada pengedara motor roda dua /Divisi Humas Polri

Selain 12 kamera yang sudah beroperasi di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Senayan, Direktorat Lalu Lintas Metro Jaya juga menambah 45 kamera untuk seluruh daerah Jakarta.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-25: Liverpool Raih Hasil Sempurna, United Tertahan di Old Trafford

Sudah Diberlakukan Sejak Lama untuk Kendaraan Roda Empat

Sementara itu menurut situs berita PMJ News, sistem pengawasan lalu lintas ETLE sudah diberlakukan untuk kendaraan roda empat sejak 25 Desember 2018 silam.

Perilisan sistem tersebut dilaksanakan di lokasi Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 12 Tahun Pacaran, Isyana dan Rayhan Resmi Menikah

Kamera ETLE dapat merekam secara otomatis apabila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Identitas pelanggar dan jenis pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE akan langsung diverifikasi oleh para petugas di ETLE Polda Metro Jaya.

Petugas nantinya akan mengirimkan informasi penilangan ke alamat pelanggar yang bersangkutan melalui pos.

Baca Juga: Viral Beredar Video Rumah Wakil Pimpinan Manchester United di Serang Sejumlah Supporter

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah