ETLE untuk Sepeda Motor Mulai Diberlakukan, 167 Pelanggar Lalin Terdeteksi

- 2 Februari 2020, 17:05 WIB
Penindakan tilang elektronik pada pengedara motor roda dua
Penindakan tilang elektronik pada pengedara motor roda dua /Divisi Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Di kota besar dengan kepadatan lalu lintas seperti Jakarta, sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang luput dari mata petugas karena riuhnya jalanan.

Dengan zaman yang semakin modern, penegak hukum mulai sering menggunakan bantuan teknologi pengawasan CCTV untuk menangkap basah pelanggar hukum, salah satunya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menggunakan sistem kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik untuk sepeda motor yang diberlakukan mulai tanggal 1 Feburari 2020 tersebut telah mendeteksi sebanyak 167 pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Ingin Buktikan Komitmen Kurangi Impor LPG, Pemerintah Dorong Gasifikasi Batubara

Dikutip dari Antara oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar memberikan keterangan bahwa para pengendara motor yang melanggar lalu lintas tertangkap layar kamera pada empat lokasi.

Jalur busway Transjakarta memiliki jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu sebanyak 88 pelanggaran.

Sosialisasi ETLE untuk pengendara sepeda motor kini sudah berjalan dan sudah merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: 7 WNI Batal Berangkat dari Wuhan, Tiongkok

Bagi pengendara motor yang tertangkap kamera saat melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberikan surat peringatan.

“Sebagai bentuk metode prevensi agar pengendara tidak melanggar karena kamera ETLE mengawasi pengendara,” ujarnya saat memberikan keterangannya seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selain 12 kamera yang sudah beroperasi di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Senayan, Direktorat Lalu Lintas Metro Jaya juga menambah 45 kamera untuk seluruh daerah Jakarta.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-25: Liverpool Raih Hasil Sempurna, United Tertahan di Old Trafford

Sudah Diberlakukan Sejak Lama untuk Kendaraan Roda Empat

Sementara itu menurut situs berita PMJ News, sistem pengawasan lalu lintas ETLE sudah diberlakukan untuk kendaraan roda empat sejak 25 Desember 2018 silam.

Perilisan sistem tersebut dilaksanakan di lokasi Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 12 Tahun Pacaran, Isyana dan Rayhan Resmi Menikah

Kamera ETLE dapat merekam secara otomatis apabila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Identitas pelanggar dan jenis pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE akan langsung diverifikasi oleh para petugas di ETLE Polda Metro Jaya.

Petugas nantinya akan mengirimkan informasi penilangan ke alamat pelanggar yang bersangkutan melalui pos.

Baca Juga: Viral Beredar Video Rumah Wakil Pimpinan Manchester United di Serang Sejumlah Supporter

Pelanggar yang sudah diberi surat harus menglarifikasi kepemilikan kendaraan dengan memasukan nomor referensi pelanggar dan nomor polisi di www.etle.pmj.info.

Peluncuran program tersebut dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Gubernur DKI, Anies Baswedan, serta Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Yusuf, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah