PIKIRAN RAKYAT – Perkembangan layanan pemerintahan saat ini turut mengikuti perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin pesat serta tren menggunakan aplikasi dalam bentuk mobile.
Tren ini juga diikuti oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak mau ketinggalan.
BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak November 2017 dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Berikut 4 Fakta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi BPJS Kesehatan RI, aplikasi Mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan.
Semula semua berada di kantor cabang atau fasil kesehatan yang kemudian ditransformasi dalam bentuk aplikasi yang digunakan oleh peserta di mana saja kapan saja tanpa batasan waktu.
BPJS Kesehatan optimis aplikasi Mobile JKN dapat digunakan oleh seluruh penduduk Indonesia sehingga kemudahan mendapatkan layanan BPJS bukan hanya milik penduduk di perkotaan saja melainkan milik penduduk di seluruh penjuru wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Dipilih Jadi Lokasi Observasi Kesehatan WNI asal Wuhan, Berikut 4 Fakta Mengenai Natuna
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Twitter BPJS pada Senin, 3 Februari 2020, BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa kini masyarakat tidak perlu mengantre lama di fasilitas kesehatan tingkat pertama.