Harga BBM Turun hingga Rp 200 Mulai Februari, Berikut Daftar Harganya

- 3 Februari 2020, 16:01 WIB
ILUSTRASI SPBU Pertamina. Biosolar B30 mulai didistribusikan dengan menyasar wilayah Cirebon sebagai daerah pertama.*
ILUSTRASI SPBU Pertamina. Biosolar B30 mulai didistribusikan dengan menyasar wilayah Cirebon sebagai daerah pertama.* /DOK PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai Sabtu, 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat.

Penyesuaian berupa penurunan harga di produk Pertamax dan Pertamax Turbo.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa Ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Dishub Bekasi Berhasil Evakuasi Satu Mini Bus yang Terguling

Sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

Seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pertamina Fajriyah mencontohkan untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona: 361 Orang Tewas, 2.829 Positif Terjangkit

Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter. Namun, untuk harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan.

Fajriyah juga mengingatkan bahwa Pertamina kembali menghadirkan program “Berbagi Berkah MyPertamina 2020” atau disingkat BBM 2020 yang merupakan program undian yang diselenggarakan oleh Pertamina sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen Pertamina yang telah setia menggunakan sejumlah produk Pertamina.

Penyesuaian harga BBM umum tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap mengacu pada formula yang tercantum pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.

Baca Juga: Luncurkan Sistem Antrean Online, BPJS Kesehatan Manjakan Masyarakat dengan Mobile JKN

Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, di mana penyesuaian harga BBM dapat dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga, salah satu faktornya adalah harga minyak dunia.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah