Aktris Nanie Darham Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Kokain

- 11 Februari 2020, 13:50 WIB
NANIE Darham ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis kokain.
NANIE Darham ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis kokain. /DOK. PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus aktris Nanie Darham lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Antara Aktris yang menjadi pemeran dari film ‘Air Terjun Pengantin’ ini ditangkap karena berawal dari informasi yang diterima penyidik Polda Metro Jaya soal peredaran kokain di Jakarta.

Setelah penyelidikan tersebut dilakukan selama kurang lebih satu bulan, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.

Baca Juga: Berlaku Mulai Rabu 13 Februari 2020, Rute KRL Bekasi Hanya Sampai Manggarai

“Pada 2 Februari berhasil amankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan, berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain,” ujar Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus.

Setelah itu, polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, selain itu, polisi juga menemukan pil H5 atau Happy Five.

Setelah polisi menangkap kedua tersangka tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus itu.

Baca Juga: Bobotoh Ramai-ramai Protes Atas Cuitan Akun Resmi Persib, Tagar #UnsubscribePersib Trending di Twitter

Kedua tersangka mengaku membeli kokain dari seorang wanita beinisial NAD.

“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ketiga yang inisialnya NAD, NAD kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel, NAD ini seorang wanita,” kata Yusri.

Saat diamankan di kediamannya, polisi menyita satu butir pil ekstansi dari tangan NAD.

Baca Juga: Buntut dari Mundurnya Tiongkok dan Hong Kong, Tim Indonesia Justru Bertemu Tim Kuat Korea Selatan

Akibat perbuatannya, NAD, JA, dan WEB terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang telah diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subdiser Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Nanie Darham mengguanakan media sosial untuk memesan kokain tersebut dari luar negeri.

“Sistemnya adalah dengan cara memesan dengan ‘delivery order’ menggunakan media sosial, itu cara memesannya,” terang Yusri.

Baca Juga: Pemeran Air Terjun Pengantin Nanie Darham Diciduk, Gembong Narkoba Masih dalam Buruan Polisi

Meski demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjur mengenai media sosial maupun metode pemesanan itu dikarenakan proses investigasi kepolisian masih berjalan.

Yusri hanya menyampaikan polisi sudah mengantongi identitas bandar kokain dan mengatakan kokain tersebut didatangkan dari laur negeri.

“kita sudah kantongi namanya, tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x