Atas penerimaan ‘fee’ tersebut, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II sebesar 30 persen yaitu RP 9 miliar.
Baca Juga: Viral Video Pertengkaran di KRL, Korban Dipukul Hingga Kerudungnya Terlepas
Tujuan penerimaan suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 lalu.
Imam Nahrawi diangkat sebagai Menpora sejak 27 Oktober 2014 dan mengangkat Miftahul Ulum yang merupakan orang kepercayaan sekaligus supir pribadi, kemudian sejak 2011 Ulum diangkat menjadi asisten pribadi Menpora.
“Terdakwa memperkenalkan Miftahul Ulum kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora agar berkoordinasi dulu dengan Ulum, kata Ronald menambahkan.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Targetkan Percepatan Pencetakan E-KTP Selesai Pada 20 Februari 2020
Atas perbuatannya, Imam akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***