Guru SD Pukul Murid di Jakarta, Berang karena Sepak Bola

- 15 Februari 2020, 17:29 WIB
ILUSTRASI kekerasan.*
ILUSTRASI kekerasan.* /DOK. PR/

 

PIKIRAN RAKYAT – Aksi Kekerasan di lingkungan pendidikan dengan alasan membina siswa kembali terjadi. Kali ini, oknum guru SD di Mataram, Jakarta Timur diberhentikan sementara oleh Dinas Pendidikan Jakarta lantaran memukul muridnya.

Selain itu, oknum guru berinisial F itu juga harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana, F sudah diberikan tindakan awal dengan peringatan tertulis dan dibebastugaskan.

F, menurut Nahdian, telah dibebastugaskan sejak Selasa 11 Februari 2020 sore usai mengakui perbuatannya memukul murid berinisial RH.

Baca Juga: Muncul Pesan Berantai Warga Jawa Barat Diduga Terjangkit Virus Corona Menjelang Pemulangan WNI dari Tiongkok

Baca Juga: Langkah-langkah Pengisian Data Sensus Penduduk 2020 Online

“Memang benar terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan guru kelas VI terhadap peserta didik kelas VI,” kata Nahdiana seperti dilaporkan Antara.

“Bila memungkinkan, terhadap guru akan dilakukan pemeriksaan fisik dan psikis untuk antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang ada saja,” katanya.

RH, murid kelas VI SDN tersebut menjadi korban pemukulan gurunya pada Selasa 12 Februari 2020.

Kapolsek Mataram Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, pemukulan dipicu ketika RH bermain sepak bola bersama sejumlah temannya saat ada ujian di sekolah.

Baca Juga: Mesir Terkonfirmasi Sebagai Negara Afrika Pertama yang Terpapar Virus Corona

“Sudah dilarang karena sedang ada ujian, tapi namanya anak-anak tetap bermain. Mungkin gurunya juga kelepasan sehingga memukul,” kata Tedjo di Mataram di Jakarta, rabu 13 Februari 2020.

Akibat pemukulan tersebut, RH langsung mengadu kepada orangtuanya dan seketika orangtuanya menemui pihak sekolah.

Menurut Tedjo, setelah proses mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Mataram, masalah tersebut selesai.

Keluarga RH sepakat untuk tidak membuat laporan sehingga kasus tak berlanjut di ranah hukum.

Sementara itu, pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada F yang berstatus PNS Pemprov Jakarta itu.

Diberitakan sebelumnya di pikiran-Rakyat.bekasi.com, kasus sejenis terjadi beberapa hari lalu di SMA Negeri 12 Bekasi. Aksi pemukulan terjadi karena banyak siswa yang terlambat masuk sekolah.

Hal tersebut langsung direspons Dinas Pendidikan Jawa Barat dengan memberikan sanksi kepada oknum guru tersebut. Dia  dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pasal 11.

Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga mengecam tindakan oknum guru tersebut karena mencederai komitmen dalam menghadirkan sistem dan tata kelola pendidikan yang maju.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x