Green Peace: RUU Omnibus Law Abaikan Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup

- 20 Februari 2020, 17:05 WIB
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bagian dari Omnibus Law yang diajukan pemerintah telah diserahkan kepada DPR. Perumusan RUU yang dibahas secara tertutup selama ini semakin ramai dibicarakan dan ditakutkan menjadi ancaman besar.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Green Peace ancaman itu bukan hanya bagi hak-hak kaum pekerja dan masa depan perlindungan lingkungan di Indonesia. Alih alih menciptakan lapangan kerja, tampaknya RUU ini malah akan menciptakan lebih banyak masalah lingkungan ke depan.

Komunitas peduli lingkungan itu menilai bahwa materi dan arah Omnibus Law akan memperparah tata kelola sistem yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Larang Pernikahan Dini, Ma’ruf Amin: Pernikahan itu Harus Siap Segala-galanya

Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya upaya penyederhanaan regulasi yang justru berujung pada pelemahan perlindungan lingkungan hidup dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, Omnibus Law yang digencarkan pemerintah saat ini akan berpotensi menjadi jalan bebas hambatan bagi maraknya korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam, sehingga praktik perusakan lingkungan hidup akhirnya sangat sulit dicegah dan menjadi semakin tidak terkendali.

Rencana penghapusan pasal yang mengandung prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam RUU Cipta Kerja, menurutnya justru akan mempersulit penegak hukum dalam menjerat korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca Juga: Virus Corona Takuti Turis, Bali Terkena Dampaknya

“Pemerintah masih gagal menangani akar masalah karhutla dimana korporasi yang telah terbukti bersalah saja belum semuanya patuh membayar denda putusan pengadilan, jadi wajar jika masyarakat meragukan keseriusan Jokowi terlebih jika aturannya malah dikebiri,” ungkap Asep.

Green Peace Indonesia menyesalkan RUU Cipta Kerja yang telah mengkerdilkan peran analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta penghapusan Izin Lingkungan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Green Peace


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x