Setujui Pemerintah Indonesia Pungut Cukai Terhadap Produk Plastik, Green Peace: Konsumsi Sekali Pakai Bisa Ditekan

- 20 Februari 2020, 17:15 WIB
PENGATURAN penggunaan kantong plastik industri rumahan, pertokoan, perkantoran, dan lingkungan Cianjur diyakini bisa kendalikan jumlah sampah.*
PENGATURAN penggunaan kantong plastik industri rumahan, pertokoan, perkantoran, dan lingkungan Cianjur diyakini bisa kendalikan jumlah sampah.* /REUTERS/

“Rencana pengenaan cukai terhadap produk-produk plastik akhirnya menemukan titik cerah. DPR RI memberikan angin segar terhadap usul Pemerintah tersebut. Karena plastik telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan satwa juga manusia,” kata Atha dalam rilis resmi melalui situs resmi Greenpeace yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: UNAIDS Sebut Pasien HIV di Tiongkok Berisiko Kehabisan Obat AIDS Akibat Virus Corona

Menurutnya, konsumsi plastik sekali pakai bisa ditekan melalui cukai. “Cukai harus dikenakan terhadap berbagai kemasan plastik, seperti kemasan makanan dan minuman, serta produk kebutuhan sehari-hari lainnya (fast moving consumer goods red.),” kata Atha menambahkan.

Sedangkan, Atha melanjutkan, untuk produk plastik sekali pakai yang sebenarnya dapat dihindari, seperti kantong dan sedotan plastik adalah pelarangan yang perlu diutamakan.

Ia menegaskan bahwa pengenaan cukai ini harus menjadi pendorong bagi perusahaan untuk menerapkan ekonomi sirkuler dengan mengutamakan penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill).

Baca Juga: Jumlah Penyebaran Virus Corona Meningkat, KBRI Seoul Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Perhatikan Kesehatan

Pasalnya, masalah sampah plastik sudah mencapai titik kritis, di mana daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) pun sudah terlampaui. Alhasil, sungai hingga lautan kini juga menjadi tempat sampah.

“Pemerintah pun mempunyai target terdekat untuk mengurangi sampah di lautan sebesar 70 persen pada 2025, dan terbebas dari polusi plastik tahun 2040. Oleh karena itu, langkah nyata dan cepat perlu segera dilakukan,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Green Peace


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x