Setujui Pemerintah Indonesia Pungut Cukai Terhadap Produk Plastik, Green Peace: Konsumsi Sekali Pakai Bisa Ditekan

- 20 Februari 2020, 17:15 WIB
PENGATURAN penggunaan kantong plastik industri rumahan, pertokoan, perkantoran, dan lingkungan Cianjur diyakini bisa kendalikan jumlah sampah.*
PENGATURAN penggunaan kantong plastik industri rumahan, pertokoan, perkantoran, dan lingkungan Cianjur diyakini bisa kendalikan jumlah sampah.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kemarin disepakati untuk mengenakan cukai pada produk-produk plastik sebesar Rp 30 ribu per kg.

Menurut Sri Mulyani seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.Bekasi.com pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kg itu akan berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp 1,6 triliun.

Menurutnya, jika penerapan itu disetujui oleh anggota Komisi XI DPR RI kebijakan tersebut akan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Green Peace: RUU Omnibus Law Abaikan Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup

Dirinya juga menegaskan bahwa penerapan cukai plastik tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, namun juga untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan makhluk hidup.

“Banyak gambar mengenai ikan yang ditangkap atau bahkan mati terkena dampak negatif plastik, ini sesuatu yang perlu kita lihat karena Indonesia termasuk negara dengan sampah plastik terbesar dunia,” kata Sri Mulyani.

Keputusan tersebut juga diamini oleh Greenpeace Indonesia, organisasi yang fokus dalam isu lingkungan, menurutnya hal ini adalah sebuah keputusan yang sudah dinanti sejak lama.

Baca Juga: Larang Pernikahan Dini, Ma’ruf Amin: Pernikahan itu Harus Siap Segala-galanya

Juru Kampanya Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, menyampaikan bahwa cukai merupakan salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi plastik yang sudah tidak terkontrol.

Hal itu menurutnya karena sifat penggunaan plastik yang didominasi sekali pakai dan tidak bisa didaur ulang.

“Rencana pengenaan cukai terhadap produk-produk plastik akhirnya menemukan titik cerah. DPR RI memberikan angin segar terhadap usul Pemerintah tersebut. Karena plastik telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan satwa juga manusia,” kata Atha dalam rilis resmi melalui situs resmi Greenpeace yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: UNAIDS Sebut Pasien HIV di Tiongkok Berisiko Kehabisan Obat AIDS Akibat Virus Corona

Menurutnya, konsumsi plastik sekali pakai bisa ditekan melalui cukai. “Cukai harus dikenakan terhadap berbagai kemasan plastik, seperti kemasan makanan dan minuman, serta produk kebutuhan sehari-hari lainnya (fast moving consumer goods red.),” kata Atha menambahkan.

Sedangkan, Atha melanjutkan, untuk produk plastik sekali pakai yang sebenarnya dapat dihindari, seperti kantong dan sedotan plastik adalah pelarangan yang perlu diutamakan.

Ia menegaskan bahwa pengenaan cukai ini harus menjadi pendorong bagi perusahaan untuk menerapkan ekonomi sirkuler dengan mengutamakan penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill).

Baca Juga: Jumlah Penyebaran Virus Corona Meningkat, KBRI Seoul Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Perhatikan Kesehatan

Pasalnya, masalah sampah plastik sudah mencapai titik kritis, di mana daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) pun sudah terlampaui. Alhasil, sungai hingga lautan kini juga menjadi tempat sampah.

“Pemerintah pun mempunyai target terdekat untuk mengurangi sampah di lautan sebesar 70 persen pada 2025, dan terbebas dari polusi plastik tahun 2040. Oleh karena itu, langkah nyata dan cepat perlu segera dilakukan,” tutupnya. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Green Peace


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x