Selain itu RUU itu juga melanggengkan bahwa Masyarakat Adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.
Baca Juga: Virus Corona Takuti Turis, Bali Terkena Dampaknya
Ketiga, RUU Kerja akan semakin menghilangkan pekerjaan tradisional masyarakat adat seperti berladang, nelayan, pengumpul madu, kemenyan, dan lain-lain.
Keempat, RUU Omnibus Law tidak menyiapkan kerangka pengaman untuk mencegah dan menyelesaikan konflik di wilayah adat.
Hal itu menurut Rukka akan menyebabkan pejuang-pejuang pembela hak masyarakat adat semakin terancam mengalami kriminalisasi.
Baca Juga: SAFEnet Kecam Dedy Susanto Intimidasi Terduga Korban Kekerasan Seksual dengan UU ITE
Tidak hanya itu, menurut Rukka, RUU tersebut juga disusun secara tertutup. AMAN dan organisasi masyarakat sipil lainnya terutama yang bekerja pada isu-isu agraria dan lingkungan hidup tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan RUU itu.
Rukka mengatakan, saat ini yang dibutuhkan dan sifatnya mendesak bagi masyarakat adat adlaah Undang-Undang Masyarakat Adat yang akan mengharmonisasi tumpang tindih berbagai perundungan dan peraturan terkait masyarakat adat.***