Akibat Undang-undang Baru, KPK Hentikan 36 Kasus yang Didominasi Dugaan Suap

- 22 Februari 2020, 10:51 WIB
KETUA KPK tegaskan Harun Masiku belum diketahui keberadaannya.*
KETUA KPK tegaskan Harun Masiku belum diketahui keberadaannya.* /KPK RI/

Baca Juga: Jadi Pengisi Suara di Film Riki-Rhino, Ridwan Kamil: Hanya Butuh 20 Menit 

“Jadi sebetulnya itu yang kita hentikan sebagai besar penyelidikan tertutup, dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan. Lama tidak ada percakapan, dari percakapan tidak ada bukti, ya sudah," katanta.

"Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ucap Marwata melanjutkan.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur dalami Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2020.

Baca Juga: Dibantai Tim Promosi dengan Skor Telak, Shin Tae-Yong Akui Skuatnya Bukan Pilihannya 

Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktek baru yang dilakukan saat ini saja di KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," kata Ali.

Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. "Adapun pertimbangan penghentian tersebut, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain," kata Ali.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x