"Kemudian Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan penyelidikan, hingga penangkapan tersangka berinisial PS (44) di rumah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur,” terangnya.
Baca Juga: 3 Aplikasi Live Streaming Terbaik untuk Para Pecinta Sepak Bola
Argo menuturkan, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Kemen PPPA dalam mengawal proses pemulihan anak korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu guna mendapatkan kesaksian korban dengan mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak dengan pendekatan yang lebih humanis dan ramah anak.
Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan analisis terhadap akun twitter tersangka yang digunakan sebagai media penyebaran foto dan video guna mengungkap jaringan pedofil yang lebih luas.
Baca Juga: 5 Situs Download Subtitle Terbaik untuk Para Pecinta Film
“Tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/ menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik.," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar.
Berdasarkan informasi tersangka, ada tujuh korban berusia 6-15 tahun. Aksi pencabulan tersebut sudah dilakukannya sejak delapan tahun lalu.