Pelatih Ekstrakulikuler di Jatim Cabuli Siswa di Lingkungan Sekolah, Kemen PPPA: Pelaku Harus Mendapat Efek Jera

- 23 Februari 2020, 19:14 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, publik kembali dibuat geram dengan terkuaknya kasus pedofil anak sesama jenis dan eksploitasi seksual yang disebarluaskan melalui media daring, yang dilakukan oleh seorang penjaga sekolah sekaligus pelatih ekstrakurikuler di Jawa Timur.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwianti menegaskan agar pelaku pedofil dan kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas terungkapnya kasus ini. Kami akan melakukan pendampingan dan memastikan penanganan selama proses penyelidikan dan pemulihan anak korban sesuai kepentingan terbaik anak,” kata Ciput seperti dikutip dari situs resmi Kemen PPPA oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: Beredar Kabar Thailand Berhasil Sembuhkan Pasien Virus Corona dengan Ganja, Simak Faktanya

Menurutnya, pemulihan kondisi anak sebagai korban pedofil, baik fisik maupun psikologisnya menjadi fokus utama, hal tersebut dilakukan agar mereka dapat kembali bermain dan belajar layaknya anak-anak yang lain.

Ciput menjelaskan melihat latar belakang tersangka melakukan tindak pidana pencabulan anak menjadi sebuah alarm bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan agar anak terhindar dari segala bentuk kejahatan tersebut.

“Ke depan, Kemen PPPA akan memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait, seperti Kemenkominfo, Kemendikbud, Pemerintah Daerah dan Siber Kreasi dalam upaya pencegahan melalui literasi digital bagi orang tua, digital parenting, internet aman bagi anak, Guru SIAP, dan inovasi-inovasi lainnya yang memungkinkan anak terhindar dari akses pornografi dan tereksploitasi seksual di ranah daring,” jelasnya.

Baca Juga: Klaim Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Rampung Akhir 2021, Menhub Sebut Tak Terganggu Virus Corona

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan kerjasama Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE).

“Terungkapnya jaringan komunitas pedofil anak laki-laki sesama jenis ini berawal dari informasi US ICE yang mendapatkan unggahan video berisi konten menyimpang di sebuah akun Twitter," ujar Argo.

"Kemudian Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan penyelidikan, hingga penangkapan tersangka berinisial PS (44) di rumah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur,” terangnya.

Baca Juga: 3 Aplikasi Live Streaming Terbaik untuk Para Pecinta Sepak Bola

Argo menuturkan, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Kemen PPPA dalam mengawal proses pemulihan anak korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu guna mendapatkan kesaksian korban dengan mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak dengan pendekatan yang lebih humanis dan ramah anak.

Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan analisis terhadap akun twitter tersangka yang digunakan sebagai media penyebaran foto dan video guna mengungkap jaringan pedofil yang lebih luas.

Baca Juga: 5 Situs Download Subtitle Terbaik untuk Para Pecinta Film

“Tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/ menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik.," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar.

Berdasarkan informasi tersangka, ada tujuh korban berusia 6-15 tahun. Aksi pencabulan tersebut sudah dilakukannya sejak delapan tahun lalu.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha Semua Investor, Stafsus Presiden: Amdal Itu Memberatkan Pengusaha

Selain itu, PS juga merekam aksinya dan menyebarkan di grup sosial media twitter. PS membujuk korban dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi, dan akses internet.

Lalu, PS juga mengancam jika tidak mau dicabuli, maka korban tidak diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan sekolah.

Aksi kekerasan dan eksploitasi seksual tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x