Ternyata Ada Hukuman bagi Oknum Pelaku Usaha Penimbun Masker

- 27 Februari 2020, 14:42 WIB
MASKER solida.
MASKER solida. //Instagram/@solida.proteksi

Selain itu oknum pelaku penimbun masker juga dapat dijerat dengan pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 yang mengatur tentang perdagangan.

Baca Juga: Umuh Muchtar Mundur dari Manajer Persib

Dalam pasal tersebut disebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang yang termasuk kebutuhan pokok atau barang penting (seperti masker untuk saat ini akibat wabah virus corona) dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan dan lonjakan harga atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Oknum pelaku usaha yang menimbun masker akan dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x