Polres Aceh Barat Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan Terhadap Wartawan Antara

- 27 Februari 2020, 16:33 WIB
Polres Aceh Barat telah menetapkan empat tersangka pengeroyokan terhadap wartawan Antara, Teuku Dedi Iskandar
Polres Aceh Barat telah menetapkan empat tersangka pengeroyokan terhadap wartawan Antara, Teuku Dedi Iskandar /M. Haris Setiady Agus/Antara

Selain ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, tersangka Akrim juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat dalam perkara dugaan pengancaman dengan senjata api terhadap Aidil yang juga seorang wartawan di Aceh Barat.

Baca Juga: Seolhyun AOA Dihujat Netizen, Dianggap Bersenang-senang di New York Saat Virus Corona Teror Korea Selatan

Wakapolres Aceh Barat mengatakan pihaknya sudah menggelar perkara pengeroyokan dengan memperlihatkan tiga tersangka yang ditahan beserta barang bukti.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut, yakni hasil visum et repertum korban pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, dua lembar kuitansi, sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pemantau, kemeja, dan tas korban.

"Saat ini penyidik terus melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kompol Zainuddin. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x