Manfaatkan Momentum Virus Corona, Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Daerah Cilincing

- 28 Februari 2020, 15:45 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti masker ilegal pada sesi konfrensi pers
Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti masker ilegal pada sesi konfrensi pers /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung yang dijadikan pabrik masker ilegal yang diketahui berada Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11, di Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilicing, Jakarta Utara.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran.

Namun saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.

Baca Juga: Menelan Kekalahan di Menit Akhir Babak Tambahan, Mikel Arteta: Itu Sangat Menyakitkan

"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Kombes Pol Yusri Yunus menduga omzet yang didapat oleh pabrik masker ilegal itu sebesar Rp 200 juta per hari.

"Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dalam satu hari," katanya.

Baca Juga: Jokowi Akhiri Shalatnya di Tahiyat Akhir dengan Ucapkan ‘Salam Pancasila’, Simak Faktanya

Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran soal isu virus corona.

"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu," terang Yusri.

Para pelaku yang melihat situasi tersebut akhirnya memproduksi masker sendiri untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara melawan hukum.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Jumat 28 Februari 2020, Waspadai Hujan Ringan pada Waktu-waktu Berikut

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya pun meringkus sebanyak 10 orang karyawan, diantaranya mulai dari penanggung jawab hingga sopir yang bekerja di pabrik tersebut.

Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pertama Kali di Jepang, Seorang Pasien Kembali Terjangkit Virus Corona setelah Sempat Dinyatakan Sembuh

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x