Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Gibran Rakabuming: Kalau Salah, Detik Ini Ditangkap Juga Tidak Apa-apa

- 12 Januari 2022, 09:11 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. //Instagram.com/@Gibran_rakabuming

PR BEKASI - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ia melaporkan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.

Pelaporan terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep itu terkait dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) dan atau tindak pidana pencucian uang.

Selain itu juga berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Januari 2022: Topik Pemerkosaan Jessica jadi Senjata Irvan, Andin Pulang dan Percaya?

Anak sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming pun menanggapi pelaporan tersebut.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Gibran Rakabuming meminta agar kasus ini dibuktikan terlebih dahulu.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," ujar Gibran Rakabuming.

Menurutnya, jika ia benar terbukti bersalah maka ia pun mempersilakan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya.

"Nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu, 12 Januari 2022 di Wilayah Bekasi: Diprediksi Hujan dari Pagi hingga Sore

Sementara itu, Gibran Rakabuming juga mengaku kalau sudah berkomunikasi dengan adiknya, Kaesang Pangarep terkait kabar keduanya yang dilaporkan ini.

Namun, Gibran Rakabuming enggan untuk menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," ujarnya.

Kendati dilaporkan, Gibran Rakabuming masih enggan untuk melaporkan Ubedilah Badrun ke Kepolisian terkait tuduhan tersebut.

"Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan JPU terhadap Predator Seks Herry Wirawan

Sebagai informasi, Ubedilah Badrun menjelaskan bahwa terkait pelaporan atas dugaan seperti yang dijelaskan di atas itu bermula dari kejadian yang terjadi di tahun 2015.

Saat itu, ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujarnya.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x