Sebelumnya, diungkap bahwa OTT Bupati Penajam Paser Utara dan 10 orang lain, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: 10 Wilayah di Jawa Barat yang Sudah Laksanakan Vaksin Booster, Bekasi Salah Satunya
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara," kata Nurul Ghufron.
Mengenai detail kasus dan siapa saja yang terciduk dalam OTT ini, KPK melalui Plt Juru Bicara, Ali Fikri, siap menyampaikannya lebih lanjut nanti.***