Pajak Kendaraan Menunggak 2 Tahun, Siap-siap Tidak akan Bisa Beroperasi

- 8 Maret 2020, 06:10 WIB
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.*
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.* /DOK PR/

PIKIRAN RAKYAT - Membayar pajak kendaraan memang menjadi kewajiban untuk setiap pemilik kendaraan, baik itu roda dua ataupun roda empat.

Jika memang pembayarannya masih menunggak, segeralah dibayar.

Pasalnya, Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Baca Juga: Usai Jalankan Operasi Tumor Tiroid, Thalita Latief: Alhamdulillah, I Survived

Untuk itu bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak selama dua tahun, maka bersiaplah untuk memarkir kendaraannya di rumah.

"Hal itu masih tahap sosialisasi,” tutur Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News.

Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Baca Juga: Migran Turki Hampir Telanjang Setelah Dipukul Mundur oleh Penjaga Perbatasan Yunani

Akibat penghapusan regident tersebut, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalan raya.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali. Sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” ujar Arif.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x