Indonesia Produsen ke-4 Terbesar di Dunia, BSN Tetapkan 6 SNI Jenis Kopi

- 11 Maret 2020, 06:25 WIB
BSN menggelar Festival Kopi Ber-SNI di Thamrin 10, Jakarta, hari ini, Minggu, 8 Maret 2020.*
BSN menggelar Festival Kopi Ber-SNI di Thamrin 10, Jakarta, hari ini, Minggu, 8 Maret 2020.* /

D PIKIRAN RAKYAT - Kopi menjadi salah satu minuman favorit, terutama untuk semua penikmatnya.

Di Indonesia memiliki beragam jenis biji kopi dari Sabang sampai Merauke.

Bicara soal kopi mungkin tidak akan pernah ada habisnya.

Baca Juga: Siwon Super Junior Bikin Geger Jagat Maya Gara-gara Miesadaab

Bagi Anda penggemar minuman ini, pastinya merasa dimanjakan dengan banyaknya kedai kopi yang menjamur di Indonesia.

Indonesia sendiri, menurut Organisasi Kopi Internasional (ICO), merupakan produsen keempat terbesar di dunia dari segi hasil produksi setelah Brasil, Vietnam dan Kolombia, yakni sebanyak 12 juta karung kopi per tahunnya.

Kedai kopi di Indonesia sendiri sudah menjamur hingga ke berbagai daerah, mulai dari kota-kota besar hingga ke pelosok desa.

Baca Juga: Donald Trump Dituduh Manfaatkan Merebaknya Virus Corona demi Kepentingan Pribadi

Inilah yang mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Festival Kopi Ber-SNI dengan menggandeng Kementerian Pertanian dan Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) di kawasan Thamrin 10, Jakarta.

Festival ini diselenggarakan dalam rangkaian Hari Kopi Nasional yang diperingati setiap tanggal 11 Maret.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi RRI, Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Prasetya kepada wartawan di sela-sela penyelenggaraan festival mengatakan, tingginya animo masyarakat Indonesia akan minuman kopi, bahkan sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Baca Juga: Pasien Positif Terjangkit Virus Corona di Indonesia Bertambah Menjadi 27 Orang

Hal tersebut membuat BSN berinisiatif menerbitkan 6 jenis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kopi.

Keenam SNI tersebut terdiri atas SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk, SNI 2907:2008 Biji Kopi, SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan, SNI 2983:2014 Kopi Instan, SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan, serta SNI 8773:2019 Kopi Premiks.

"SNI kopi tersebut penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka paham seperti apa minum kopi yang sehat, atau produk kopi seperti apa yang terjamin keamanannya," ujar Bambang.

Baca Juga: Wujudkan Smart City, Pemkot Bekasi Tandatangani Nota Kesepahaman Tata Kelola Sampah

SNI akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah internasional.

Bambang juga menjelaskan, dari keenam SNI tersebut satu diantaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 Kopi Instan.

"Saat ini jumlah industri penerap SNI Kopi Instan berjumlah 41 industri. Sementara jumlah penerap SNI Kopi bubuk berjumlah empat industri, serta biji kopi satu industri," tuturnya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri di Bekasi Didiga Sudah Bawa Lari Puluhan Sepeda Motor, Satu Pelaku Tewas Ditembak

Ia juga mendorong industri kopi lainnya yang belum menerapkan SNI agar dapat menerapkan SNI.

Sebab, adanya SNI akan menjamin para penikmat kopi memperoleh kualitas kopi Indonesia, yang pada gilirannya dapat menunjang kopi Indonsia bersaing di kancah internasional.

Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Zakiyah menambahkan, Festival Kopi Ber-SNI ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, petani kopi, serta pegiat industri kopi, karena mereka dapat memperoleh informasi lengkap mengenai SNI kopi serta penerapannya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x