Pemerintah Berikan Vaksin Booster Covid-19, Simak Ketentuan hingga Cara Mendapatkan Tiketnya

- 18 Januari 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi vaksin. Pelaksanaan vaksin booster sudah digelar sejak 12 Januari 2022, simak ketentuan hingga cara mendapatkan tiketnya.
Ilustrasi vaksin. Pelaksanaan vaksin booster sudah digelar sejak 12 Januari 2022, simak ketentuan hingga cara mendapatkan tiketnya. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BEKASI - Covid-19 varian Omicron saat ini telah memasuki kawasan Indonesia.

Ada lebih dari 700 kasus positif Covid-19 varian Omicron yang masuk ke Indonesia baik melalui transmisi lokal ataupun internasional.

Vaksin booster Covid-19 perlu dilakukan untuk meningkatkan kekebalan resiko terkena varian Omicron.

Baca Juga: Kim Hawt Ungkap Sosok yang Pernah Dipacarinya, Aktor Terkenal yang Kariernya Tak Pernah Merosot

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merangkum beberapa fakta dalam pelaksanaan vaksin booster Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram pada 18 Januari 2022, berikut beberapa fakta mengenai vaksin booster Covid-19.

1. Vaksin booster diperuntukkan untuk orang yang sudah melakukan vaksin dosis satu dan dosis dua.

Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1, Jelang Laga Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya Malam Ini

2. Vaksin booster diberikan secara gratis dimulai pada tanggal 12 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x