PR BEKASI - DPR RI melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, telah menyepakati RUU IKN menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022, dengan dihadiri sejumlah menteri.
Salah satu menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan rencana pemindahan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Covid-19 di Kota Bekasi Besok, Rabu 19 Januari 2022
Nantinya. kebijakan tersebut berpedoman terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang sudah disahkan menjadi UU IKN, dan juga UUD 1945.
Kemajuan dalam upaya pemindahan ibu kota negara ini menuai pro dan kontra.
Salah satu tokoh yang bersuara ialah nakes yang kerap mengkritik pemerintahan.
Baca Juga: Sebagai Wakil Rakyat, Krisdayanti Mendapat Nasihat dari Mamah Dedeh: Pesannya Banyak
Ketua Dokter Indonesia Bersatu, Dr Eva Sri Diana Chaniago, menyebut rencana pemindahan ibu kota negara tidak mendesak.
“Korban PHK hrs urus BPJS sendiri krn tdk lg ditanggung tempat kerja,akhirnya byk yg mati BPJSnya