PR BEKASI – Terjadi perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh Gibran Rakabuming Raka dengan Relawan Jokowi Mania (JoMan).
Perbedaan sikap itu didasari atas laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Ubedilah Badrun itu terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Rocky Gerung Sentil Sri Mulyani
Jika sebelumnya Wali Kota Surakarta itu membiarkan saja dan menanggapi santai laporan Ubedilah Badrun, kali ini reaksi yang berbeda ditunjukkan oleh JoMan.
Pada Jumat, 14 Januari 2022, Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan balik Ubedilah Badrun ke polisi.
"Tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Rocky Gerung Sentil Sri Mulyani
Menurutnya, laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.