Sopir Truk Kontainer Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Ternyata Langgar Aturan Wali Kota

- 21 Januari 2022, 20:00 WIB
Polisi tetapkan supir kontainer jadi tersangka dalam kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, 21 Januari 2022  pagi.
Polisi tetapkan supir kontainer jadi tersangka dalam kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, 21 Januari 2022 pagi. ///Instagram.com/@romansasopirtruck

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 21 Januari 2022: Andin Tak Bisa Sadarkan Irvan, Sofia Beri Peringatan?

Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sopir truk kontainer maut tersebut terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara," kata Yusup sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 21 Januari 2022.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 21 Januari 2022 pagi terjadi peristiwa kecelakaan maut yang berlokasi di Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tepatnya di perempatan lampu merah.

Peristiwa terjadi diduga truk Kontener tersebut remnya blong sehingga menabrak seluruh kendaraan yang di depannya.

Atas peristiwa tersebut, lima orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah