Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sopir truk kontainer maut tersebut terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara," kata Yusup sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 21 Januari 2022.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 21 Januari 2022 pagi terjadi peristiwa kecelakaan maut yang berlokasi di Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tepatnya di perempatan lampu merah.
Peristiwa terjadi diduga truk Kontener tersebut remnya blong sehingga menabrak seluruh kendaraan yang di depannya.
Atas peristiwa tersebut, lima orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.***