Sopir Truk Kontainer Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Ternyata Langgar Aturan Wali Kota

- 21 Januari 2022, 20:00 WIB
Polisi tetapkan supir kontainer jadi tersangka dalam kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, 21 Januari 2022  pagi.
Polisi tetapkan supir kontainer jadi tersangka dalam kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, 21 Januari 2022 pagi. ///Instagram.com/@romansasopirtruck

PR BEKASI - Peristiwa kecelakaan yang disebabkan truk kontainer hingga membuat lima orang meninggal dan belasan luka-luka di Balikpapan, Kalimantan Timur masih jadi perbincangan publik.

Informasi terkini, sopir truk kontainer Muhammad Ali (48) resmi jadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo pada awak media Jumat, 21 Januari 2022.

Menurut Yusuf, saat ini polisi telah mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kenapa Menjaga Jarak Saat Berhenti di Lampu Merah Sangat Penting? Simak Penjelasan Pakar

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Yusuf Sutejo.

Masih menurut Yusuf, tersangka melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan yakni larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

Tersangka melanggar aturan dengan mengoperasikan mobil di jam 06.00 hingga 21.00 WIB. Semestinya di jam itu tak ada kendaraan berat melintas.

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," kata Yusuf.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x