Sejak Kemunculan Pertama, Polisi Tetapkan 41 Tersangka Penyebaran Berita Hoaks Virus Corona

- 23 Maret 2020, 14:55 WIB
ILUSTRASI kabar bohong atau hoaks.*
ILUSTRASI kabar bohong atau hoaks.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Selain virus corona yang berbahaya, kini masyarakat umum harus bergelut dengan hoaks atau misinformasi terkait virus tersebut yang beredar di media sosial.

Sejak kemunculan virus corona di Indonesia, berita hoaks menjadi semakin tak terkendali.

Padahal, berita hoaks dapat menyebabkan masyarakat salah langkah hingga menimbulkan kepanikan. Hal ini karena masih rendahnya literasi masyarakat sehingga mudah percaya terhadap suatu informasi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 41 pelaku penyebar informasi palsu soal virus corona.

Baca Juga: Jokowi Akan Beri Santunan Kematian Rp 300 Juta untuk Tenaga Medis Virus Corona di Wisma Atlet 

Mereka semua ditangani dari tingkat Polres, Polda, hingga Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Menurut Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, pelaku penyebaran berita bohong itu ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi berita Polri, jenis berita bohong yang kerap diunggah oleh para pelaku sangat beragam.

"Jenis berita hoaks yaitu informasi bahwa virus corona telah menyebar di daerah tertentu, adanya jumlah korban yang telah terinfeksi virus corona dan ada pasien di rumah sakit dikabarkan meninggal akibat virus corona padahal karena hal lain,” ujar AKBP Rizki Agung Prakoso.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x