Mulai 1 Februari Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Ini Rincian Harganya

- 28 Januari 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Pemerintah akan menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022, kebijakan harga Rp14.000 masih berlaku.
Ilustrasi minyak goreng. Pemerintah akan menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022, kebijakan harga Rp14.000 masih berlaku. /Foto : PikiranRakyat.com/

Harga minyak goreng yang melambung tinggi itu mengakibatkan munculnya masalah baru pada masyarakat.

Beruntungnya, pemerintah segera sigap mengantisipasi tingginya harga minyak goreng tersebut melalui kebijakan baru itu.

Baca Juga: Fans Khawatir Kondisi TREASURE jelang Comeback, Kini Hyunsuk, Junkyu, dan Mashiho Positif Covid-19

Adapun rincian HET minyak goreng yang akan diterapkan pada 1 Februari 2022 nanti.

Harga minyak goreng curah akan dipatok dengan harga Rp11.500 per liternya.

Sementara minyak goreng kemasan sederhana akan dipatok dengan harga Rp13.500.

Baca Juga: NCT Dream Joget Pakai Lagu Pop Jawa, Sandiaga Uno: Bukti Sektor Ekonomi Kreatif Kita Semakin Mendunia

Untuk kemasan minyak goreng premium harga per liter akan dipatok sebesar Rp14.000.

Mendag Lutfi juga mengatakan bahwa harga tersebut sudah termasuk PPN.

"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ucapnya menjelaskan sebagaimana artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Tak Lagi Mahal, Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng: Mulai 1 Februari 2022,".

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah