Harga minyak goreng yang melambung tinggi itu mengakibatkan munculnya masalah baru pada masyarakat.
Beruntungnya, pemerintah segera sigap mengantisipasi tingginya harga minyak goreng tersebut melalui kebijakan baru itu.
Baca Juga: Fans Khawatir Kondisi TREASURE jelang Comeback, Kini Hyunsuk, Junkyu, dan Mashiho Positif Covid-19
Adapun rincian HET minyak goreng yang akan diterapkan pada 1 Februari 2022 nanti.
Harga minyak goreng curah akan dipatok dengan harga Rp11.500 per liternya.
Sementara minyak goreng kemasan sederhana akan dipatok dengan harga Rp13.500.
Untuk kemasan minyak goreng premium harga per liter akan dipatok sebesar Rp14.000.
Mendag Lutfi juga mengatakan bahwa harga tersebut sudah termasuk PPN.
"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ucapnya menjelaskan sebagaimana artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Tak Lagi Mahal, Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng: Mulai 1 Februari 2022,".