Mulai 1 Februari Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Ini Rincian Harganya

- 28 Januari 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Pemerintah akan menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022, kebijakan harga Rp14.000 masih berlaku.
Ilustrasi minyak goreng. Pemerintah akan menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022, kebijakan harga Rp14.000 masih berlaku. /Foto : PikiranRakyat.com/

PR BEKASI - Pemerintah akan menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng dalam waktu dekat.

Penetapan HET minyak goreng ini tentunya membuat masyarakat senang.

Pasalnya, harga minyak goreng belakangan ini cukup melambung tinggi hingga dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta, Luhut Binsar Panjaitan dan Mahfud MD Dikabarkan Tidak Divaksin Covid-19 karena Usia

Penetapan HET minyak goreng ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Ia mengungkapkan jika mulai 1 Februari 2022, pihaknya akan menerapkan HET minyak goreng di Indonesia.

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 28 Januari 2022.

Baca Juga: Layangan Putus Akan Segera Tayang di RCTI, Netizen Beri Reaksi Begini

HET itu bertujuan untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng yang sebelumnya sempat menjadi keresahan masyarakat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x