Baca Juga: 3 Klub Eredivisie Meminta agar Kompetisi Musim Ini Dibatalkan
Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga merilis rekomendasi produk alat pelindung yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Informasi mengenai produk-produk tersebut dapat diakses melalui situs infoalkes.kemenkes.go.id dan PKRT Kemenkes RI.
Hal tersebut dilakukan BPNB karena nyatanya tidak sembarang APD bisa digunakan oleh tenaga medis terutama untuk menangani pasien terkait infeksi virus corona.
Melalui rekomendasi standar APD 3 tingkat tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB memberikan informasi kepada para donatur yang berkontribusi dapat memberikan APD yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Ikut Berikan Layanan untuk Tenaga Medis, Karyawan Hotel Mengaku Bangga
Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah mengikuti prosedur selama masa pandemi jika berada di luar ruangan wajib menggunakan masker untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi diri dari paparan virus yang bisa mengganggu kesehatan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, masyarakat yang sehat dapat menggunakan masker kain sebagai alternatif agar penggunaan masker didahulukan untuk para tenaga medis yang terjun langsung berinteraksi dengan pasien positif virus corona.***