Soal Pembebasan Napi, Yasonna Laoly: yang Tak Terima Sudah Tumpul Rasa Kemanusiaannya

- 5 April 2020, 10:30 WIB
MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.*
MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.* /ANTARA/

Narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sekitar 15.482.

Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang.

Untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan 5-10 tahun sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan.

Baca Juga: Dikritik Perihal Pemangkasan Gaji Pemain, Luis Suarez: Saya Terluka

Sedangkan narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh lemah.

Revisi PP 99/2012 itu pun dikatakannya baru usulan dan belum dilakukan pembahasan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x