Soal Pembebasan Napi, Yasonna Laoly: yang Tak Terima Sudah Tumpul Rasa Kemanusiaannya

- 5 April 2020, 10:30 WIB
MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.*
MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Merespon sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi virus corona, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com ia menyebut, hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.

"Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas 'over' kapasitas," kata Yasonna pada Minggu, 5 April 2020.

Baca Juga: IMF Puji Kebijakan Ekonomi Indonesia dalam Merespons Pandemi Virus Corona

Yasonna sendiri sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020.

Dalam keterangannya, Yasonna akan melepaskan 30.000 narapidana dan anak yang juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan," ungkap Yasonna.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan 30.000 Narapidana yang Akan Dibebaskan Bukan Tahanan Korupsi

Bahkan menurutnya, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," tutur Yasonna.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x