Soal Pembebasan Napi, Yasonna Laoly: yang Tak Terima Sudah Tumpul Rasa Kemanusiaannya

- 5 April 2020, 10:30 WIB
MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.*
MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.* /ANTARA/

Padahal menurut Yasonna negara-negara di dunia juga telah merespon imbauan PBB tersebut, contohnya Iran membebaskan 95.000 orang termasuk mengampuni 10.000 tahanan dan Brasil membebaskan 34.000 narapidana.

Baca Juga: Perubahan yang Akan Terjadi Setelah Pandemi Virus Corona Berakhir

"Sekedar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, 'it’s against humanity'," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, salah satu pihak yang memprotes kebijakan terkait pembebasan napi itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.

Baca Juga: Gelontorkan Bantuan Rp 16,2 Triliun, Jabar Akan Libatkan Pedagang Pasar dan Ojek Online

Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99 tahun 2012.

Baca Juga: Buat Resolusi Virus Corona, Berikut Deretan Peran RI dalam Diplomasi Kesehatan di PBB

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x