Menkes Terawan Tetapkan PSBB di Jakarta, Sempat Tolak Permintaan Anies Baswedan

- 7 April 2020, 12:05 WIB
WARGA menggunakan masker di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Senin 6 April 2020.*
WARGA menggunakan masker di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Senin 6 April 2020.* /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Antara melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: TV Akan Dijejali Tayangan Ulang Ramadan Selama Pandemi Corona, Pilihan Penonton Terbatas

Selain itu, Pemda Jakarta harus melaksanakan PSBB secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.

Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Jakarta mulai berlaku 7 April 2020.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB bagi wilayah Jakarta tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.

Baca Juga: 24 Dokter Meninggal Akibat Virus Corona, Indonesia Hadapi Kritik Dunia

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Terawan Agus Putranto dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB di Jakarta.

Akan tetapi, Terawan Agus Putranto tidak menyetujui permintaan Pemprov Jakarta.

Kala itu, menurut Terawan Agus Putranto, ada beberapa data yang perlu dilengkapi Pemprov Jakarta sesuai persyaratan.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Tips Tingkatkan Kecepatan Internet Saat WFH

Pernyataan Terawan Agus Putranto tersebut tertuang dalam surat Menteri Kesehatan Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020, Perihal Usulan Penetapan PSBB di Wilayah DKI Jakarta.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Dalam surat tertanggal 5 April 2020 tersebut dijelaskan ada empat data dan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi.

Pertama, peningkatan jumlah kasus menurut waktu. Kedua, penyebaran kasus menurut waktu. Ketiga, kejadian transmisi lokal.

Terakhir, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x