1. Dilakukan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan KA
2. Dilakukan di customer service atau loket stasiun (jika di stasiun itu tak memiliki layanan customer service)
3. Dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: Kartu Anggota LVRI, TNI-Polri: KTA, dan Wartawan: Kartu Pers dan Surat Tugas Peliputan)
4. Penumpang atas hak reduksi LVRI, TNI-Polri dan Wartawan pada saat registrasi reduksi, selain menunjukkan persyaratan sesuai poin 3, juga wajib menunjukan KTP yang bersangkutan
5. Dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa bukti identitas asli dan pas foto atau foto diri milik penumpang reduksi yang akan didaftarkan
6. Registrasi dilakukan hanya sekali, sampai masa berlaku reduksi berakhir. Jika masa berlakunya berakhir, penumpang wajib melakukan registrasi slang.
Baca Juga: Drummer Blues Legendaris Sam Lay Meninggal Dunia, Simak Rekam Jejak Kariernya di Dunia Musik
7. Setelah data reduksi suda teregistrasi, penumpang dapat melakukan pembelian tiket di loket atau KAI Access.
Demikian informasi mengenai 4 kategori yang berhak mendapatkan diskon tiket KA dan cara daftarnya.***