Perihal tindakan pencegahan tersebut, dia mengingatkan mitra pengemudi untuk mengenakan masker setiap saat, melakukan disinfeksi kendaraan dan tas pengiriman secara teratur, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.
Selain kebijakan larangan ojek daring mengangkut penumpamng, dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Pemda Jakarta harus melaksanakan PSBB secara konsisten guna mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.***