PSBB Akan Diterapkan Mulai 10 April di DKI Jakarta, Kendaraan Roda 2 Dilarang Berboncengan

- 9 April 2020, 06:43 WIB
PENGENDARA sepeda motor mengenakan masker saat melintas.*
PENGENDARA sepeda motor mengenakan masker saat melintas.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan mulai diberlakukan di DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Penerapan PSBB merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti proses penanggulangan yang dilakukan pemerintah pusat beserta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Sebelum kebijakan PSBB diberlakukan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Jamin Nasib Pekerja Seni di Tengah Virus Corona, Kemendikbud Berikan Bantuan Bersyarat

“Untuk 2 hari ke depan sampai dengan 10 April 2020 kita masih melakukan sosialisasi dan ini sudah dilakukan baik Pemprov, Polri dan TNI kami bersama-sama sosialisasi terkait pSBB,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News.

Selain itu, pihak kepolisian juga belum menetapkan aturan terkait penerapan kebijakan PSBB, maka pihaknya selama 2 hari ke depan sanksi bagi masyarakat yang melanggar belum akan dilakukan.

“Kita akan membentuk SOP dalam hal ini peraturan gubernur masih belum ada. Insya Allah akan berlaku tanggal 10 (April red.) nanti dan besok peraturan ini sudah jadi. 2 hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini,” tutur Nana.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Pasien Virus Corona, Rumah Sakit Diminta Terapkan Metode Triase

Bagi masyarakat yang melanggar, pihak kepolisian hanya akan memberi peringatan sekaligus upaya sosialisasi agar tidak tidak terulang.

“Untuk saat ini masih proses ya. Kami sampaikan sanksi tersebut dalam artian penegakan hukum jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif. Kalau masih bisa ditegur ya arahnya ke teguran,” ujar Nana.

Selain itu, Nana juga memaparkan kebijakan penggunaan transportasi seperti mobil keluarga berukuran sedang yang umumnya diperuntukan bagi 6 orang kini hanya bisa diisi oleh 3 orang saja.

Baca Juga: Pembangunan di Pedesaan Tetap Berjalan di Tengah Pandemi Demi Cegah Banyaknya Pengangguran

Sedangkan mobil jenis sedan yang umumnya bermuatan 4 orang hanya bisa diizinkan bagi 2 orang penumpang dan bagi kendaraan roda 2 kini sudah tidak diperbolehkan berboncengan.

“Untuk kendaraan roda 2 atau sepeda motor hanya 1 orang saja sebab ini jelas melanggar physical distance. Jadi hanya boleh 1 orang untuk 1 motor,” ungkap Nana.

Sementara itu bagi angkutan umum seperti bus kota, kereta dan MRT pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen.

Baca Juga: Jubir Presiden Unggah Foto dengan Glenn Fredly dan Anies Baswedan

Bus yang berkapasitas 60 orang kini hanya boleh mengangkut 20 penumpang.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x