Awas, Sel Penjara Menanti Pelaku Penolakan Pemakaman Korban Virus Corona

- 11 April 2020, 15:34 WIB
PETUGAS bersiap menurunkan jenazah pasien virus corona dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 5 April 2020.*
PETUGAS bersiap menurunkan jenazah pasien virus corona dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 5 April 2020.* /ABRIAWAN ABHE/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, kerap tersiar kabar adanya penolakan terhadap pemakaman sejumlah jenazah korban virus corona oleh warga.

Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Bernard L. Tanya mengatakan, pelaku penolakan terhadap jenazah virus corona bisa dipidana.

"Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman sebulan penjara," kata Bernard seperti dilaporkan Antara dan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Waspada, Gelombang II Pandemi Corona Bisa Muncul Jika Buru-buru Mencabut Status Lockdown

Dalam pasal 178 KUHP, disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat perkuburan diancam dengan pidana penjara".

Bernard mengatakan, hukuman yang diberikan ringan karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali tejadi.

Ia mengatakan, pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apa pun yang jadi dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pengidap virus corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.

Baca Juga: Mengenal Dua Sosok Anak Nigeria yang Jadi Bintang Meme di Media Sosial

Terhadap penerapan pasal itu, katadia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.

Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan.

"Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy," katanya.

Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita virus corona, kata dia, yakni menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekat berkerumun saat situasi darurat pandemi virus Corona.

"Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan, bisa jadi unsur pidana baru," katanya. 

Baca Juga: Kalender Akademik Jawa Barat April-Juli 2020, Belajar di Rumah Diperpanjang Terkait Corona

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita virus corona sudah dinaungi protokol khusus.

Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir tertular.

"Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir," katanya.

Meski demikian, kata dia, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus corona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah