PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan memutuskan bawha pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau PBM di rumah diperpanjang hingga 27 April 2020.
Putusan itu tertuang dalam surat resmi Disdik Jabar Nomor 443/ 4181-Set.Disdik Tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019-2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Jabar, putusan tersebut telah ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada 9 April 2020.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Meletus, PVMBG Umumkan Status 12 Gunung Api Lain di Indonesia
"Sehubungan hal termaksud, kami meminta kepala cabang Dinas menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB tentang empat hal," kata Dewi Sartika.
Pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai 27 April 2002.
Kedua, surat dan petunjukan teknis yang telah disampaikan sebelumnya masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat tersebut.
Baca Juga: Hanya Minta APD ke Pemerintah, Seorang Dokter Dianiaya Polisi
Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah akibat virus corona.