PR BEKASI - Kabar terbaru bagi pengguna Tol dalam Kota Jakarta, kini tarif Tol Dalam Kota akan naik.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru tersebut di sejumlah ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Rencana kenaikan akan diterapkan di ruas Tol Dalam Kota yakni Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Hal tersebut tertulis dalam akun Twitter @PTJASAMARGA, pada Senin, 7 Februari 2022 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com via PMJ News.
"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tulisnya.
Berikut tarif terakhir kedua ruas tol dalam kota tersebut:
Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik di Bekasi 8 Februari 2022, Warga di Wilayah Ini Akan Terdampak
Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit:
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 8 Februari 2022: 2 Film Thriller Ini Bisa Kamu Tonton
Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit:
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000
Sekadar informasi, rencana kenaikan tarif Tol di sejumlah ruas tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Diketahui sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota tersebut terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu dan untuk tarif baru akan diberlakukan waktu dekat ini.***