PR BEKASI – Tahun 2020 akan berakhir dalam hitungan hari. Menjelang pergantian tahun, Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan mengenai tarif yang akan naik pada tahun 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari berbagai sumber, merangkum kebijakan apa saja yang naik pada 1 Januari 2021 beserta besaran kenaikannya:
BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Obati Rindu Tanah Air, Perusahaan Inggris Jual Udara Segar dalam Kemasan untuk Para Ekspatriat
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.
Berikut daftar iuran atau tarif yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020:
Iuran peserta BPJS kelas III pemerintah masih tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Cara Efektif dan Mudah Hilangkan Stres, Konsumsi Makanan dan Minuman Berikut Ini