Bersiaplah! BPJS, Tarif Tol Japek, dan Bea Materai Naik di Januari 2021, Berikut Besarannya

- 28 Desember 2020, 17:19 WIB
   BPJS Kesehatan, Tarif Tol Jakarta-Cikampek, dan Bea Materai Naik di tahun 2021.
BPJS Kesehatan, Tarif Tol Jakarta-Cikampek, dan Bea Materai Naik di tahun 2021. /Pixabay/Geralt

Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan sebesar Rp10.500. Berikutnya, bagi Golongan IV dan V akan dikenakan tarif baru yakni sebesar Rp14.000.

3. Sementara, untuk wilayah tiga yakni Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), semua golongan tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Refly Harun Sebut PTPN Bisa Jadi Pihak Tertuduk Akibat Klaim Atas Ponpes Milik HRS

4. Wilayah empat yakni Cawang-Cikampek untuk golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp20.000.

Kemudian, Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru sebesar Rp30.000. Sedangkan, untuk Golongan IV dan Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp40.000.

Tarif Bea Materai

Kenaikan tarif bea materai ini sudah mendapat persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Ingin Bangkitkan Destinasi Super Prioritas, Sandiaga Uno Jadikan Bali sebagai Tolok Ukur

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa tarif Bea Meterai yang telah disepakati yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah