Tidak Lagi Gratis! Tarif Tol Terintegrasi Jakarta-Cikampek Naik Jadi Rp20.000 Sebelum 12 Desember

- 12 November 2020, 11:30 WIB
Pembagian wilayah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.*
Pembagian wilayah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.* /Jasa Marga

PR BEKASI - Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan segera diberlakukan tarif yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk setelah sejak 15 Desember 2019 lalu beroperasi tanpa tarif.
 
Dengan pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut, maka tarif Tol Jakarta-Cikampek pun menjadi naik.
 
Pemberlakuan tarif tol yang memiliki panjang 72 km tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Lebih Fenomenal, Ferdinand Hutahaean 'Sentil' Andi Arief Soal Sejarah Soekarno

Keputusan tersebut berisi tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru pada Rabu, 11 November 2020.
 
Menurutnya, pengoperasian terintegrasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
 
Hal tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Dinilai Sangat Menjanjikan, Namun Tidak Mungkin Disimpan di Kawasan Asia, Mengapa?

Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas bagi masyarakat.
 
“Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi hambatan lalu lintas," ujar Dwimawan Heru.
 
Menurutnya, jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
 
Heru juga menjelaskan dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Protes, Sebut Tak Layak Bandingkan Habib Rizieq dengan Soekarno

Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
 
"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," tambahnya.
 
Heru menambahkan, saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder, termasuk kepada pengguna jalan.
 
"Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini," tutupnya.

Baca Juga: Berangkat Kerja Pakai Seragam, Pilot Ini Banting Stir Jadi Penjual Warung Mi Usai Terkena PHK 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Jasa Marga, pemberlakuaan tarif terintegrasi tersebut akan diberlakukan sebelum 12 Desember 2020.
 
Adapun untuk golongan I, tarif naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000, sedangkan golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
 
Berikutnya, tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000, sedangkan golongan IV dan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x