Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Pembaruan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Pihak Jasa Marga siap memberlakukan pembaruan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga: Puji Jokowi Gaet Sandiaga Uno Masuk Kabinet, Teddy Gusnaidi: Sangat Bagus, Dia Orang Pintar
Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020. Adapun rinciannya:
1. Wilayah satu, Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur bagi Golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp4.000.
Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru sebesar Rp6.000. Sedangkan untuk golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp8.000.
Baca Juga: Sayang Sekali, 10 Penyakit Penyerta Ini Ternyata Bikin Seseorang Belum Layak Divaksin Covid-19
2. Untuk wilayah dua yakni Cawang-Cikarang Barat, tarif untuk Golongan I yang sebelumnya sebesar Rp4.500 berubah menjadi Rp7.000.
Editor: Puji Fauziah