Baca Juga: Ashanty Tuai Hujatan Usai Luncurkan Token ASIX hingga Panen Kontroversi: Gak Boleh Baper
Vaksin Merah Putih telah ditetapkan halah dalam sidang Komisi Fatwa MUI pada Senin, 7 Februari 2022 lalu.
Sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih ini akan berlaku hingga 6 Februari 2026 mendatang.
"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," kata Muti.
Pihak LPPOM melakukan tiga kali bimbingan sebelum menetapkan sertifikasi halal pada vaksin buatan anak negeri ini.
Para pengembang Vaksin Merah Putih ini mengakui kesulitan dalam melakukan uji klinis terhadap subjek penelitian,
Mereka harus mencari ke daerah yang belum divaksinasi, sebagai contoh di sebuah pondok pesantren di Mojokerto, Jawa Timur.
"Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti," kaya Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman.***