5.809 Kendaraan Diminta Putar Balik Akibat Memaksa Mudik, Mobil Pribadi Masih Mendominasi

- 30 April 2020, 03:15 WIB
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.*
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.* /ANTARA/

Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Baca Juga: Ngabuburit saat PSBB dengan Bermain Game

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19 mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.

Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni, serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni.

Larangan aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.

Baca Juga: Prank Kocak ala Polisi Bekasi, Sebut Ciri-ciri Warga Tak Pakai Masker Agar Ditangkap

Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April-7 Mei.

Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x