Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.
Baca Juga: Ngabuburit saat PSBB dengan Bermain Game
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19 mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.
Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni, serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni.
Larangan aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.
Baca Juga: Prank Kocak ala Polisi Bekasi, Sebut Ciri-ciri Warga Tak Pakai Masker Agar Ditangkap
Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April-7 Mei.
Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda. ***